Bantul, dirajogja.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul menggelar kegiatan sosialisasi terkait regulasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pada Jumat (10/7/2026). Acara yang berlangsung di Pondok Amartha, Jalan Raya Watu Geduk, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Bantul bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum serta menertibkan tata cara penggalangan donasi di tengah masyarakat.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga amil zakat, komunitas sosial, hingga perangkat kalurahan setempat.
Dalam sambutannya, perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul Safrudin menekankan bahwa aksi solidaritas masyarakat dalam mengumpulkan uang atau barang untuk tujuan kemanusiaan sangatlah tinggi. Namun, aktivitas tersebut wajib memiliki payung hukum yang jelas agar transparansi dan akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
"Masyarakat kita sangat dermawan, namun niat baik saja tidak cukup. Pengumpulan uang atau barang harus didasari izin resmi agar tidak menimbulkan kecurigaan, salah sasaran, atau bahkan potensi pelanggaran hukum," ujar Safrudin perwakilan dari Dinsos Bantul dalam paparannya.
Melalui kegiatan ini, para peserta diberikan edukasi mendalam mengenai beberapa poin penting, antara lain:
Prosedur dan mekanisme pengajuan izin PUB ke Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Sosial. Penjelasan mengenai jenis penggalangan dana yang memerlukan izin resmi dan mana yang dikecualikan (misalnya untuk internal tempat ibadah atau kondisi bencana tertentu).
Setiap lembaga atau panitia wajib melaporkan hasil pengumpulan dan penyaluran donasi secara transparan kepada publik dan instansi terkait.
Konsekuensi hukum bagi oknum atau lembaga yang nekat melakukan pungutan tanpa izin resmi.
Acara yang digelar di kawasan asri Pondok Amartha ini berlangsung interaktif. Banyak peserta memanfaatkan sesi tanya jawab untuk berkonsultasi mengenai kendala teknis perizinan serta cara melegalkan komunitas sosial mereka yang baru tumbuh.
Dengan adanya sosialisasi ini, Dinas Sosial Bantul berharap masyarakat semakin cerdas dalam menyalurkan bantuan, serta para penggalang dana semakin patuh terhadap aturan yang berlaku demi kenyamanan dan keamanan bersama.
( Anto/Red )

