Kulon Progo, dirajogja.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima di bidang keagamaan dan pengamanan aset umat. Pada Senin (13/07/26), bertempat di Balai Nikah KUA Pengasih, telah dilaksanakan prosesi ikrar wakaf tanah seluas 166 m² yang secara khusus diperuntukkan untuk Musholla Baitussalam sebagai sarana ibadah masyarakat.
Prosesi yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri langsung oleh wakif (pemberi wakaf), Bapak Diyono Sastro Wiyadi, serta disaksikan langsung oleh Jumono, Jogoboyo Kalurahan Sendangsari, jajaran pengurus Nazhir dan penyuluh agama setempat.
Bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Kepala KUA Pengasih, Yusma Alam Rangga, S.H.I., M.S.I., memimpin langsung jalannya ikrar. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya aspek legalitas formal dalam pendirian rumah ibadah baru guna menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
"Langkah sertifikasi dan ikrar wakaf ini adalah bentuk ikhtiar kita bersama untuk mengamankan aset umat secara hukum negara. Dengan legalitas yang kuat sejak awal, Musholla Baitussalam sebagai sarana ibadah tambah makmur jamaahnya dan membawa berkah yang berkelanjutan," ujar Rangga.
Kegiatan ini turut dikawal ketat oleh Nanik Supratinah selaku PIC Wakaf KUA Pengasih, yang memastikan seluruh kelengkapan berkas administrasi dan prosedur hukum telah terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua Nazhir (pengelola wakaf) Musholla Baitussalam, Bapak Sarjimin, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas dedikasi serta pendampingan yang diberikan oleh pihak KUA. "Kami atas nama pengurus dan jamaah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KUA Pengasih atas pengawalan, kemudahan, dan bimbingannya mulai dari tahap pemberkasan hingga terlaksananya ikrar wakaf hari ini. Amanah tanah seluas 166 m² dari bapak Diyono ini akan kami maksimalkan sebaik mungkin untuk mewujudkan Musholla Baitussalam sebagai tempat ibadah warga," ungkap Sarjimin.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, status tanah untuk Musholla Baitussalam kini telah memiliki kekuatan hukum yang jelas. Langkah ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat luas akan pentingnya tertib administrasi wakaf demi kemaslahatan dan syiar Islam yang lebih kuat di wilayah Kapanewon Pengasih.
(M. Musodiqin)

