Kulon Progo, dirajogja.com - KUA Pengasih terus menggalakkan edukasi hukum Islam dan tertib administrasi kependudukan di tengah masyarakat. Kali ini, kegiatan SIKAP BAIK, Sinergi Edukasi Keagamaan bertempat di Majelis Taklim (MT) Az Ziyadah P2K2 PKH Padukuhan Soronanggan, Kalurahan Tawangsari, pada Senin (12/10/26) pukul 09.00 WIB.
Hadir sebagai narasumber utama dari KUA Pengasih, Penyuluh Agama Islam Muhammad Munawir, S.Ag., menyampaikan materi krusial seputar fiqh keluarga dan keabsahan pernikahan secara hukum negara maupun agama. Dalam paparannya, Munawir mengupas tiga poin penting: Pertama; Urutan Wali Nikah: Penjelasan terperinci mengenai hierarki wali nikah mulai dari garis nasab (ayah, kakek, saudara laki-laki, dan seterusnya) hingga wali hakim, agar masyarakat memahami sahnya akad nikah sesuai ketentuan syariat.
Kedua; Wali Nikah bagi Anak Perempuan yang Lahir di Luar Pernikahan: Edukasi hukum Islam terkait status anak yang lahir di luar pernikahan resmi, di mana garis nasab dan perwaliannya hanya tersambung kepada ibu dan keluarga pihak ibu, serta ketentuan penggunaan wali hakim apabila tidak ada wali nasab yang sah.
Ketiga; Kerugian Akibat Nikah Sirri: Penegasan mengenai berbagai risiko dan kerugian jangka panjang dari pernikahan di bawah tangan (nikah sirri), terutama lemahnya perlindungan hukum bagi istri dan anak terkait hak nafkah, waris, serta akta kelahiran.
Selain penguatan bidang keagamaan dan hukum keluarga, kegiatan ini juga diisi oleh Pendamping PKH, Emi Listiawati, S.Pd., yang memberikan sosialisasi penting seputar prosedur daftar ulang serta pemutakhiran data Perlindungan Sosial (Perlinsos) bagi para peserta.
Kepala KUA Pengasih, Yusma Alam Rangga, S.H.I., M.S.I., memberikan apresiasi atas antusiasme warga dalam mengikuti penyuluhan hukum ini. "Edukasi mengenai urutan wali, status anak, hingga bahaya nikah sirri sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak perempuan serta anak. Sinergi antara pemahaman agama dan tertib administrasi kependudukan ini menjadi fondasi utama dalam melahirkan keluarga yang sakinah, taat hukum, dan bermartabat," ujar Rangga.
(M. Musodiqin)
