Merauke, dirajogja.com - Papua Selatan Selasa, 14/07/2026, Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan mengadakan Rapat Pembagian Kewenangan Pengawasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat ini dihadiri oleh Pimpinan MRP Papua Selatan dan seluruh anggota MRP yang terdiri dari Kelompok Kerja (Pokja) Adat, Pokja Perempuan, dan Pokja Agama. Dalam sapaan pembukanya, Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, S.IP., MA, menegaskan bahwa pembagian kewenangan pengawasan OPD oleh setiap pokja ini bertujuan untuk memberikan arah yang jelas bagi setiap pokja untuk melakukan pengawasan terhadap semua OPD yang mengelola dana Otonomi Khusus (Otsus). “Jadi setiap pokja memiliki fungsi pengawasan yang jelas, dan ini didasari oleh PP 106/2021 dan PP 107/2021. Saya berharap agar pembagian ini menjadi landasan peran setiap pokja MRP agar mengawasi OPD dalam pengelolaan dana Otsus”, kata Daminanus pada awak media.
Pada kesempatan ini pula, Ketua Pokja Agama, Anna Simerony Alberty Mahuze, S.Ked, menyoroti koordinasi lintas pokja yang menurutnya mutlak dilakukan mengingat adanya perbedaan antara pembagian menurut desk Papua Sehat, Papua Cerdas, Papua Produktif, dengan pembagian berdasarkan OPD saja. “Dalam forum Musrembang, saat anggota MRP dibagi menurut desk, kita kesulitan karena setiap OPD itu ada keterkaitan. Oleh sebab itu, butuh koordinasi antarpokja jika pengawasan itu saling terkait antarOPD”, kata Anna.
Pendapat senada diungkapkan oleh Frederika Debat, Ketua Pokja Perempuan. Ia menegaskan bahwa setiap OPD akan saling berhubungan satu sama lain. Pembagian kewenangan ini tidak menutup kemungkinan saling sinergi antarpokja.
Dari Pokja Adat, Agustinus Bulukei, urun rembuk dengan mengatakan bahwa perlu ada juga gabungan pokja karena koordinasi lintas pokja tersebut. Rapat ini memantik dialektika diskusi panjang di bawah panduan staf ahli MRP, Dr. YP. Aituru dan Dr. AM. Laot Kian. Beberapa anggota MRP yang turut bersuara antara lain Frengky Imap Wombon dan Yohanis Okdinon dari Pokja Agama, Katarina Mariana Yaas dan Yustina Panggrasia dari Pokja Perempuan, dan Wilhelmus Aun dari Pokja Adat, juga menyampaikan kendala dalam pengawasan OPD yang dinilai harus diperkuat dengan Perdasus. Menanggapi ini, Ketua MRP menegaskan bahwa penunjukkan pengawasan pokja terhadap OPD ini membuktikan keseriusan MRP dalam bekerja terutama dalam mengawasi pengelola dana Otsus. “Kami MRP harus memastikan bahwa pengelolaan dana Otsus oleh OPD-OPD di Papua Selatan ini harus benar-benar menyentuh kesejahteraan Orang Papua di Papua Selatan. Pembagian peran pengawasan oleh pokja terhadap setiap OPD pada hari ini menjadi langkah strategis untuk membantu sekaligus mengoreksi pemerintah, agar dana Otsus benar-benar tepat sesuai peruntukkannya”, jelas Damianus.
Pada rapat ini diputuskan bahwa Pokja Adat akan mengawasi 6 OPD, Pokja Perempuan 5 OPD, dan Pokja Agama 8 OPD. Selain itu, ditetapkan pula bahwa OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, dan Infrastruktur, akan menjadi pengawasan bersama lintas pokja sebagai mandatory spending. Sebagaimana diketahui, MRP Provinsi Papua Selatan merupakan salah satu MRP baru yang dibentuk mengikuti pembentukan Provinsi Papua Selatan.
(Adhi Karnanta Hidayat)
