Amankan Aset Umat, KUA Pengasih Dorong Kaum Rois dan Takmir Masjid Sendangsari Sukseskan Digitalisasi Sertipikat Wakaf

- Oktober 26, 2026
advertise here

Kulon Progo, dirajogja.com -  Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih terus memperkuat komitmennya dalam melindungi aset-aset keagamaan di wilayah kerjanya. Langkah nyata ini terlihat saat Kepala KUA Pengasih mendorong langsung jajaran kaum rois dan pengurus takmir masjid se-Kalurahan Sendangsari untuk mengamankan aset umat melalui program digitalisasi pertanahan.

Dorongan tersebut mengemuka dalam pertemuan rutin Paguyuban Kaum Rois dan Takmir Masjid se-Sendangsari yang dilangsungkan di kediaman Bapak Usuludin, Pereng RT 39, Sendangsari, pada Ahad (25/10/26). Dipimpin langsung oleh Ketua Paguyuban Kaum Rois, AH Sumidjo, forum ini dihadiri oleh para tokoh agama setempat guna membahas penguatan tata kelola keagamaan dan administrasi aset umat.

Dalam pertemuan tersebut, dipaparkan data inventarisasi rumah ibadah di Kalurahan Sendangsari yang menjadi landasan penting penataan legalitas ke depan. Berdasarkan data terkini, tercatat: Masjid; 36 berstatus Wakaf, 6 berstatus Sertipikat Hak Milik (SHM), dan 1 berstatus Girik. Dan Musholla; 4 berstatus Wakaf dan 18 berstatus SHM.

Merespons pentingnya pengamanan aset tersebut, Penyuluh Agama Islam, Muhammad Musodiqin, S.Sos, memaparkan program SATU WAKAF (Sinergi Akselerasi Tuntas Urus Wakaf). Fokus utama dari program ini adalah menggalakkan Alih Media Sertipikat Tanah Wakaf dari dokumen analog (kertas fisik) menuju sertipikat elektronik.

Transformasi digital ini dinilai sangat krusial agar data pertanahan wakaf tersimpan secara terintegrasi dan aman dalam sistem resmi Kementerian ATR/BPN. Dengan beralih ke format elektronik, risiko dokumen rusak akibat termakan usia atau bencana, ancaman kehilangan, serta potensi sengketa di masa depan dapat dicegah sejak dini.

Bagi takmir dan nazhir yang ingin memproses alih media sertipikat wakaf, berikut adalah persyaratan administratif yang wajib disiapkan:

Satu; Mengisi formulir permohonan. Dua; Melampirkan surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain). Tiga; Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (khusus untuk nazhir berbadan hukum). Empat; Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Nazhir selaku pemohon. Lima; Dokumen Sertifikat Wakaf Asli. Enam; Titik koordinat lokasi (share location) tanah wakaf yang bersangkutan.

Kepala KUA Pengasih, Yusma Alam Rangga, S.H.I, M.S.I, menegaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian besar terhadap perlindungan aset wakaf di seluruh wilayah Kapanewon Pengasih. Ia menyatakan komitmen penuh KUA untuk mengawal dan mendampingi para kaum rois serta takmir masjid dalam menyukseskan program digitalisasi ini. "Tanah wakaf adalah amanah umat yang nilainya abadi dan harus dilindungi secara hukum tanpa kompromi," tegas Rangga.

"Melalui program alih media ke sertipikat elektronik ini, kita sedang menyelamatkan dokumen umat dari risiko kerusakan fisik maupun sengketa di kemudian hari. KUA Pengasih bersama para Penyuluh Agama siap hadir di tengah masyarakat untuk mendampingi dan memfasilitasi proses percepatannya agar aset-aset keagamaan di Sendangsari benar-benar aman dan tertib secara hukum," pungkasnya.

Pertemuan yang berjalan penuh keakraban ini ditutup dengan sesi koordinasi teknis antar-takmir masjid guna mempersiapkan kelengkapan berkas administrasi pengajuan alih media sertipikat wakaf di wilayah Kalurahan Sendangsari.


(M. Musodiqin)

Advertisement advertise here

Popular today